OPINI: Reorientasi Management Hibah Sanggar

2 days ago 7

 Reorientasi Management Hibah Sanggar Arif Kurniar Rakhman, Dosen ASRD MSD dan Tenaga Ahli DPRD DIY. - Istimewa.

Hibah sarana dan prasarana kebudayaan adalah salah satu instrumen dalam kebijakan publik yang penting untuk pelestarian dan perkembangan ekspresi budaya masyarakat. Dengan skema hibah, peran negara dalam konteks ini Pemda DIY, berperan untuk menjaga agar praktik kebudayaan yang ada di masyarakat dapat berlanjut, terutama melalui sanggar-sanggar budaya yang berfungsi sebagai tempat untuk menciptakan, mereproduksi dan menyebarkan nilai-nilai budaya. Skema ini bisa diterima, jika tujuan utamanya hanya untuk memenuhi ruang untuk ekspresi budaya dan melestarikan tradisi.

Namun, ketika kebijakan hibah dihadapkan pada evaluasi berbasis dampak, terutama dalam hal ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, pendekatan tersebut menjadi kurang efektif. Banyak sanggar budaya memiliki potensi seni yang tinggi, tetapi sering kali kurang dalam keterampilan manajemen, jaringan pemasaran dan strategi distribusi untuk mencapai konsumen budaya yang lebih luas.

Hibah yang seharusnya menjadi alat untuk memberdayakan ekonomi berbasis budaya, berisiko terjebak dalam kategori bantuan sarana semata yang manfaatnya terbatas dan bersifat jangka pendek bagi sanggar.

Perlu adanya pendekatan baru dalam mengelola hibah budaya terutama hibah yang berbasis sanggar. Pendekatan ini harus membuat sanggar menjadi lebih dari sekadar pusat produksi ekspresi budaya, tetapi juga bagian dari ekosistem budaya dan ekonomi yang lebih luas.

Dalam hal ini, peran lembaga mitra sangatlah penting. Lembaga mitra baik yang berada di dalam kalurahan/kelurahan, maupun dari luar dapat membantu dalam pengelolaan distribusi, pemasaran, pengemasan produk budaya dan membangun jaringan pasar.

Fokusnya bukan hanya pada keberlanjutan ekspresi budaya, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan pasar budaya dan penguatan ekonomi lokal berbasis budaya. Manajemen hibah yang berbasis sanggar yang terhubung dengan sistem kemitraan diharapkan dapat menjawab tantangan efektivitas kebijakan hibah budaya, serta menjadikan budaya sebagai sumber daya sosial dan ekonomi yang hidup, produktif dan adil bagi masyarakat..
Regulasi Kolaboratif

Secara nasional, kebijakan pemajuan budaya di tingkat nasional telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, mengenai Pemajuan Kebudayaan. Melalui kacamata undang-undang tersebut, budaya tidak hanya dilihat sebagai warisan yang harus dilindungi, tetapi juga sebagai aset untuk pembangunan.

Salah satu tujuan dari pemajuan budaya, sesuai dengan Pasal 4 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan objek-objek budaya. Oleh karena itu, desain kebijakan hibah budaya seharusnya tidak dibatasi pada perlindungan dan pengembangan saja, tetapi juga harus berfokus pada pemanfaatan yang memberikan dampak sosial dan ekonomi.

Pendekatan ini menjadi semakin relevan, jika ditinjau dalam konteks Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki keunikan dalam mengelola kebudayaan. Peraturan mengenai tata nilai budaya dalam Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2011 menyatakan bahwa budaya adalah dasar bagi pembangunan daerah yang harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kebudayaan dalam perspektif DIY tidak hanya dianggap sebagai simbol atau tradisi, tetapi sebagai sistem nilai yang hidup dan terintegrasi dengan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu, pengelolaan hibah berbasis sanggar perlu diubah dari pendekatan penerima tunggal, menjadi pendekatan ekosistem. Salah satu cara nyata untuk melakukan perubahan ini adalah dengan menjadikan keberadaan mitra pengelola sebagai syarat utama untuk pemberian hibah.

Mitra ini diharapkan dapat membantu dalam proses kurasi, pengemasan, pemasaran dan distribusi ekspresi budaya sanggar, sehingga jangkauan bagi konsumen budaya menjadi lebih luas. Hasilnya tidak hanya akan dirasakan oleh sanggar, tetapi juga oleh masyarakat sekitar melalui penciptaan peluang ekonomi, pekerjaan, dan penguatan identitas budaya lokal.

Maka, pengelolaan hibah dapat direncanakan dengan baik, saling bekerja sama didasarkan pada kemitraan, tujuan untuk memajukan kebudayaan sesuai dengan peraturan nasional dan daerah dapat dicapai dengan lebih signifikan.

Hibah untuk kebudayaan tidak hanya berakibat pada pembangunan fisik infrastruktur, tetapi juga menjadi alat strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembentukan ekosistem budaya yang produktif dan berkelanjutan. Semoga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news