Oleh: Sitti Nurliani Khanazahrah (Penulis, Dosen & Pegiat Filsafat)
KabarMakassar.com — Pada setiap ruang pelayanan publik atau ketika kita berhadapan dengan urusan administrasi harian, ada sebuah rasa tak asing yang kerap kali menghampiri.
Tidak dalam bentuk benturan fisik atau kekerasan terbuka, tetapi rasa cemas yang halus ketika prosedur yang seharusnya sederhana perlahan melambat, atau ketika hak yang mestinya diterima secara wajar tiba-tiba membutuhkan “pelumas” agar bisa berjalan. Di sana, warga belajar satu hal bahwa ada harga tak terlihat yang terus dibayar oleh orang-orang biasa karena uang publik yang seharusnya kembali dalam bentuk pelayanan sosial malah menguap di sepanjang jalan.
Pada saat yang sama, berita nasional nyaris tak pernah alpa menyuguhkan angka-angka kerugian negara dalam skala fantastis. Skandal demi skandal bergantian mengisi layar kaca dan linimasa media sosial. Publik murka, sementara di mimbar-mimbar keagamaan, para penceramah dengan suara lantang mengingatkan bahwa mengambil hak orang lain adalah dosa besar yang akan memikul konsekuensi di akhirat kelak.
Tetapi reaksi yang berulang ini memperlihatkan bahwa ada yang belum tuntas dalam cara kita memahami persoalan. Kita kerap memenjarakan korupsi dalam dua kotak pemikiran yang kaku. Di satu sisi ia dibaca sebagai hitung-hitungan angka kerugian finansial, dan di sisi lain ia disederhanakan sebagai persoalan kurangnya rasa takut pada dosa.
Tentu saja tak ada yang meragukan bahwa secara etis dan agama, korupsi adalah tindakan yang salah dan melanggar amanah. Yang patut diuji secara kritis adalah anggapan bahwa dengan melabeli korupsi sebagai dosa, maka kita seolah-olah sudah menjelaskan seluruh sebab mulanya dan menemukan resep paling ampuh untuk menghentikannya.
Pandangan yang bersandar sepenuhnya pada penjelasan moralitas pribadi sebenarnya memiliki keterbatasan yang perlu diuji. Pembingkaian ini membayangkan bahwa solusi utama korupsi cukuplah dengan menambah porsi imbauan keagamaan, memperbanyak khotbah, atau mengetuk pintu batin para pejabat. Tentu saja pembentukan karakter etis dalam diri setiap orang tetaplah penting. Tetapi ketika analisis berhenti pada urusan kebersihan jiwa individu, kita tanpa sadar sedang mengaburkan kenyataan bahwa korupsi sering kali berakar dalam tatanan politik dan ekonomi yang beroperasi di luar batin seseorang.
Mengapa wacana tentang dosa yang diproduksi saban hari di tengah masyarakat yang religius tak serta-merta berbanding lurus dengan penurunan tindakan koruptif?
Sebab dalam tatanan birokrasi dan politik modern, tindakan melanggar hukum jarang sekali lahir semata-mata dari kekhilafan batin sesaat. Dalam banyak situasi, ia tumbuh karena didorong oleh kalkulasi dalam struktur yang ada. Ketika biaya untuk meraih kekuasaan publik sangat tinggi, ketika regulasi administrasi yang rumit membuka ruang bagi negosiasi informal, serta ketika penegakan hukum tidak selalu menghadirkan kepastian, maka tindakan menyimpang kerap dinilai oleh para aktornya sebagai cara paling taktis untuk bertahan.
Pada titik inilah kejahatan korupsi menyingkapkan dampaknya yang paling berbahaya. Ia tak berhenti pada penciptaan pejabat yang korup, tetapi secara perlahan membangun lingkungan sosial yang membuat orang jujur terlihat naif.
Di bawah cengkeraman tatanan yang terdistorsi, korupsi tidak lagi bekerja terutama dengan membujuk manusia bahwa tindakan yang salah itu benar. Ia bekerja dengan cara yang jauh lebih halus, yaitu dengan mengubah akal sehat moral masyarakat.
Dalam sistem yang sehat, tindakan yang benar secara etis sekaligus merupakan tindakan yang masuk akal untuk dilakukan. Tetapi ketika tatanan merosot, terjadi pembalikan yang tragis bahwa kejujuran tetap diakui sebagai kebaikan moral, tetapi secara praktis berbiaya mahal. Dan sebaliknya, kompromi terhadap pelanggaran diakui sebagai kesalahan etis, tetapi secara praktis menawarkan kemudahan dan keuntungan.
Di sinilah lahir apa yang dapat disebut sebagai rasionalitas yang terdistorsi, yaitu ketika pilihan yang benar secara moral justru dibuat terasa tidak masuk akal secara praktis, sementara pilihan yang salah memperoleh pembenaran karena dianggap paling rasional untuk bertahan.
Seseorang mungkin awalnya paham betul bahwa memberi uang semir adalah pelanggaran. Tetapi ketika ia berkali-kali menyaksikan bahwa mereka yang menempuh jalan pintas selalu mendapatkan pelayanan lebih cepat, sementara mereka yang patuh pada prosedur justru dipersulit dan dikesampingkan, maka cara pandangnya perlahan bergeser.
Ia tidak serta-merta kehilangan pengetahuan moral tentang benar dan salah. Yang rapuh adalah kepercayaannya bahwa kebaikan sanggup bertahan dan memiliki daya guna dalam kenyataan. Kejujuran, yang sejatinya merupakan sebuah keutamaan etis, perlahan diposisikan seolah-olah sebagai tindakan yang tidak realistis dan kaku serta merugikan diri sendiri. Sebaliknya, kompromi terhadap pelanggaran dinormalisasi sebagai keluwesan navigasi sosial dan kecerdasan bertahan hidup.
Persoalannya kemudian bertransformasi. Yang mengkhawatirkan bukan lagi ketika seseorang tidak mengetahui bahwa korupsi itu salah. Yang jauh lebih membingungkan secara filosofis adalah bagaimana sesuatu yang secara umum diketahui salah dapat terus dilakukan secara berulang tanpa menyenggol rasa bersalah?
Pada titik ini, penting untuk melihat refleksi Hannah Arendt mengenai ketegangan antara pengetahuan etis dan daya nilai moral dalam keseharian. Arendt menunjukkan bahwa kejahatan yang meluas tidak selalu membutuhkan manusia-manusia bermotif keji. Ia sering kali menggejala ketika orang-orang biasa berhenti menguji dan mempertanyakan aturan atau prosedur yang sudah dianggap lazim (thoughtlessness). Seorang pegawai yang ikut memotong anggaran atau seorang warga yang menyelipkan amplop kerap tidak memikirkan tindakannya sebagai kejahatan yang merusak tatanan publik. Mereka hanya mematuhi rutinitas: “Memang begitulah cara kerjanya di sini.” Dan etika sebuah penyimpangan telah menyatu dengan prosedur harian, maka ia telah kehilangan daya kejut moralnya.
Namun demikian, di hadapan struktur yang koruptif ini, sejauh mana manusia sungguh-sungguh memiliki ruang untuk menolak?
Di sinilah kita berhadapan dengan dilema eksistensial yang rumit. Secara normatif, individu tetap dipandang memiliki ruang untuk memilih tetap jujur atau ikut berkompromi. Tetapi secara sosial, pilihan-pilihan itu tidak pernah hadir dengan harga yang sama. Seseorang yang baru memasuki sebuah institusi dan berniat mempertahankan integritasnya sering kali mendapati bahwa harga untuk tetap jujur adalah isolasi sosial, terhambatnya karier, atau rasa terasing dari lingkungan kerja.
Sebagaimana diulas oleh Erich Fromm mengenai kecenderungan manusia dalam menghadapi tekanan sosial, dalam situasi di mana berdiri sendiri di atas prinsip moral terasa terlalu mengancam, konformitas atau penyesuaian diri terhadap praktik kelompok dapat terasa jauh lebih aman daripada mempertahankan otonomi moral secara terisolasi. Konformitas di sini tidak lahir dari kekaguman pada kejahatan, tetapi sebagai bentuk pertahanan diri yang pragmatis.
Meski demikian, menekankan beratnya beban struktur tidak boleh membuat kita tergelincir pada sikap serba-pasrah. Menimpakan seluruh kesalahan pada “sistem” berisiko menghapus tanggung jawab etis para pelaku sebagai subjek yang berkesadaran. Sistem memang membentuk dan membatasi pilihan manusia, tetapi ia tidak pernah sepenuhnya memilih atas nama manusia. Selalu ada ruang bagi keputusan moral, selalu ada momen di mana seorang individu sanggup memilih untuk tidak ikut larut betapa pun mahal harga yang harus dibayar.
Dinamika ini juga berdampak pada cara nilai-nilai budaya dihidupi. Dalam tradisi Bugis-Makassar, misalnya, konsep siri’ secara historis diteliti oleh filsuf dan antropolog seperti Mattulada sebagai jaring etis yang menjaga kehormatan dan martabat serta ketaatan pada nilai-nilai keadilan bersama. Tetapi nilai tidak pernah hidup dalam ruang hampa. Sebagaimana diingatkan oleh filsuf etika Alasdair MacIntyre, sebuah keutamaan moral selalu memperoleh makna operasionalnya dari praktik sosial tempat ia berada. Ketika praktik sosial masyarakat bergeser dan ukuran keberhasilan kian didikte oleh pencapaian material, maka tata bahasa tentang keutamaan pun rentan mengalami penyempitan.
Persoalannya hari ini mungkin bukan bahwa masyarakat telah kehilangan rasa malu atau siri’ sama sekali. Rasa malu itu boleh jadi masih ada, tetapi objek yang memicu rasa malu tersebut rentan terdistorsi. Rasa malu yang dahulu terikat kuat pada pelanggaran etika publik atau tindakan merugikan sesama, dalam sebagian konteks hari ini dapat tergeser oleh rasa malu akibat ketidakmampuan menampilkan status sosial atau kemakmuran materi. Ketika tatanan sosial memberi penghargaan berlebih pada kepemilikan lahiriah tanpa peduli pada proses mencapainya, maka nilai kultural yang sejatinya bernyawa kritis dapat terdesak oleh tuntutan konformitas ekonomi.
Lantas jika struktur menekan, kebebasan terasa mahal serta nilai budaya mengalami penyempitan, maka apa yang sebenarnya sedang dicuri oleh korupsi dari kehidupan kita?
Kerugian akibat korupsi tidak pernah berhenti pada angka-angka di dalam kas negara atau tertundanya proyek pembangunan. Korupsi mencuri hal-hal yang jauh lebih mendasar, yaitu ia mencuri waktu warga yang habis dalam labirin birokrasi, mencuri kesempatan mereka yang berprestasi tetapi tak memiliki koneksi, serta mengikis rasa adil dalam keputusasaan harian.
Tetapi pencurian terbesar yang dilakukan oleh tatanan yang koruptif adalah hancurnya imajinasi moral warga negara.
Imajinasi moral adalah kemampuan untuk membayangkan bahwa kehidupan bersama dapat diselenggarakan dengan cara yang berbeda dari apa yang selama ini dianggap biasa. Ketika ketidakadilan dan transaksi di bawah meja disaksikan secara berulang tanpa koreksi, warga biasa tidak hanya kehilangan kepercayaan kepada institusi. Pada tahap tertentu, mereka kehilangan kemampuan untuk membayangkan tatanan publik yang lebih adil dan beradab. Korupsi tidak lagi direspons dengan kemarahan atau dorongan untuk memperbaiki, tetapi diendapkan sebagai takdir struktur yang hanya bisa ditanggapi dengan kepasrahan yang dingin atau sinisme kolektif. Ketika imajinasi moral itu padam, maka tatanan sosial telah kehilangan kompas utamanya.
Oleh karena itu, membongkar pemikiran yang mereduksi korupsi sekadar sebagai persoalan dosa pribadi bukanlah usaha untuk menyepelekan keimanan atau moralitas. Usaha ini justru dilakukan untuk mengembalikan etika pada tempatnya yang fungsional, yaitu sebagai pijakan kritis untuk menguji tatanan hukum, memperjelas aturan permainan politik, serta menata kembali tata kelola kehidupan publik secara nyata.
Perbaikan itu tak bisa hanya dibebankan pada imbauan moral yang berulang, sebagaimana ia tak cukup diselesaikan hanya melalui retorika pengesahan aturan baru. Kita membutuhkan kesungguhan bersama untuk membangun tatanan sosial di mana kejujuran tidak lagi dibuat terasa irasional dan menyulitkan bagi siapa pun yang memilihnya.
Bahaya terbesar dari tatanan yang koruptif adalah ketika sebuah masyarakat secara tak sadar mendidik warga negaranya untuk percaya bahwa jujur itu berbahaya, dan bahwa berpura-pura tidak tahu adalah satu-satunya cara untuk selamat. Lantas apa yang tersisa dari martabat sebuah bangsa, ketika orang-orang yang memilih untuk tetap jujur malah merasa bersalah karena telah menjadi jujur?

















































