Plt Kadis Kominfo-SP Sulsel Muhammad Salim Basmin saat menerima Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik dari Ombudsman (dok. Ist)KabarMakassar.com — Kualitas pelayanan publik di Sulawesi Selatan secara umum berada pada kategori baik, berdasarkan Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dirilis oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Penilaian tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan Ismu Iskandar dalam kegiatan penyerahan opini penilaian kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan sejumlah pemerintah daerah di Makassar, Kamis (12/3).
Evaluasi Ombudsman mencakup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, 10 pemerintah kabupaten/kota, serta sejumlah instansi vertikal seperti kementerian dan lembaga, kepolisian resor (Polres), kantor pertanahan, hingga lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di daerah.
“Ya, jadi ini adalah penganugerahan opini Ombudsman Republik Indonesia tahun 2025 lingkup Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Ismu menyebut hasil evaluasi menunjukkan mayoritas penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah tersebut berada pada kategori baik, meski sebagian daerah telah mencapai kategori sangat baik.
“Nah, secara umum hasilnya kita melihat bahwa di Sulawesi Selatan ini berada dalam kategori kualitas baik. Beberapa daerah berada di kualitas sangat baik,” sebutnya.
Meski demikian, Ombudsman menilai masih diperlukan upaya peningkatan kualitas pelayanan agar lebih banyak instansi yang mampu mencapai kategori tertinggi.
“Namun tantangan kita ke depan adalah bagaimana tadi untuk secara progresif peningkatan, terutama misalnya Pemerintah Provinsi untuk mendapatkan kualitas tertinggi di opini 2026 ini, mungkin itu yang perlu untuk disinergikan ke depan,” jelasnya.
Menurut Ismu, hasil penilaian tersebut diberikan dalam bentuk opini yang dilengkapi sertifikat dan rapor evaluasi sebagai bahan perbaikan bagi setiap unit pelayanan.
“Secara umum tadi bahwa kita sudah berada di kategori baik, tapi untuk naik ke sangat baik itu rentang nilainya jaraknya masih cukup tinggi,” katanya.
Ia juga berharap kualitas pelayanan publik di Sulawesi Selatan dapat meningkat hingga mampu bersaing di tingkat nasional.
“Namun harapan kami tentu saja kita tahun ini, 2026 dan tahun-tahun ke depan juga bisa masuk secara nasional di peringkat terbaik,” lanjutnya.
Ismu menjelaskan penilaian Ombudsman menggunakan dua komponen utama, yaitu kualitas pelayanan publik serta tingkat kepatuhan terhadap rekomendasi dan produk pengawasan Ombudsman.
“Penilaiannya namanya itu, opini. Ada dua komponen besar, yaitu kualitas pelayanan dan tingkat kepatuhan terhadap produk-produk ombudsman. Jadi ada 70-30, nanti di dalamnya itu ada 4 dimensi, ada input, output, proses, dan penanganan pengaduan untuk dimensi komponennya,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Sulawesi Selatan Muhammad Salim Basmin menegaskan pelayanan publik merupakan representasi kehadiran negara bagi masyarakat.
“Dalam konteks tersebut, penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia merupakan instrumen penting untuk mengukur sejauh mana penyelenggaraan pelayanan publik telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, responsif, dan bebas dari praktik maladministrasi,” ucapnya.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ombudsman Republik Indonesia yang secara konsisten melakukan pengawasan dan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk di Provinsi Sulawesi Selatan,” tambahnya.
Menurutnya, hasil penilaian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.
“Penilaian ini tentu menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, lanjut Salim, berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik melalui penguatan standar pelayanan, peningkatan kapasitas aparatur, digitalisasi layanan, hingga penguatan sistem pengaduan masyarakat.
“Namun demikian, hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025 ini harus kita jadikan sebagai cermin sekaligus pendorong bagi seluruh perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih baik, cepat, mudah, dan berkeadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.


















































