PESSEL, KLIKPOSITIF- Sekitar 1200 hektar kebun inti PT. Sumatera Jaya Agro Lestari (SJAL), di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, disegel Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), karena berada dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).
Meski sudah disegel, namun, hingga kini proses panen di lahan yang disegel tersebut masih berjalan seperti biasa.
Kepala Kebun PT SJAL , Agus Suprianto mengakui, aktivitas perkebunan seperti biasa. Karena menurutnya, hingga kini belum ada instruksi tertulis maupun lisan dari Satgas atau atasannya terkait penghentian aktivitas perkebunan.
“Ya, selagi belum ada informasi lebih lanjut. Ya, memang seperti biasa,” ungkapnya saat ditemui Klikpositif, di kantornya.
Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari menerbitkan Perpres nomor 5 tahun 2025 tentang PKH. Regulasi tersebut bertujuan untuk mewujudkan tata kelola hutan lebih baik, karena selama ini dinilai belum optimal.
Berdasarkan Perpres Satgas mencatat terdapat 1200 Hektar dari 4.100 Hektare lahan milik PT SJAL di Pesisir Selatan, masuk dalam kawasan hutan dan bahkan telah melakukan penyegelan.
Agus melanjutkan proses pengambil kebijakan hingga kini belum selesai. Para pihak seperti Satgas PKH, urusan PT Agrinas dan PT SJAL masih melakukan pembahasan secara maraton, bahkan beberapa diantaranya ada yang di lokasi.
Meski demikian dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti sejauh mana proses pembahasan berlangsung dan berapa luas lahan milik PT SJAL yang bakal diakuisisi atau tercatat masuk dalam kawasan hutan sesuai dengan Perpres.
“Kalau soal itu ada pada pimpinan saya di Padang. Kami di sini hanya menjalankan tugas. Kalau ada keputusan berhenti, kami berhenti,” terangnya.
Ia mengatakan, soal kepastian data tersebut, seluruhnya dipegang oleh Kantor PT SJAL yang ada di Padang. “Saya tidak tahu. Saya di sini pelaksana. Semua Izin IUP, semua di Padang semua. Disini pelaksana saja,” terangnya.
Sementara Humas PT SJAL Pesisir Selatan Helmi hingga berita ini diturunkan belum bisa dihubungi. Ia belum menjawab panggilan telepon mau pesan yang dikirim melalui melalui akun WhatsApp miliknya.
Perusahaan kelapa sawit yang lahan sawitnya disita sesuai Perpres No. 5 Tahun 2025, namun masih memanen akan dikenai sanksi denda administratif, pidana, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset.
Selain itu, Perpres ini juga memberikan kewenangan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk melaksanakan penertiban, termasuk penagihan sanksi tersebut.
Diketahui, sebelumnya, Tim Satgas PKH resmi menyegel seluas 1200 kebun inti milik PT. Sumatera Jaya Agro Lestari (SJAL) Pesisir Selatan di Kecamatan Pancung Soal, Lunang dan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, sejak Maret 2025 lalu.
Tim Satgas PKH yang turun ke lokasi, tim dari Kejaksaan Agung RI, didampingi Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, TNI-Polri dan instansi lainya.