Newswire Kamis, 06 Agustus 2026 17:47 WIB
Harianjogja.com, JAKARTA— Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan tindakan merekam sales promotion girl (SPG) atau usher di ajang GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 tanpa persetujuan merupakan pelanggaran hukum. Menurutnya, setiap orang wajib menghormati hak privasi orang lain dan tidak diperbolehkan mengambil gambar maupun merekam tanpa izin.
Supratman menyatakan larangan tersebut semakin tegas apabila rekaman digunakan untuk kepentingan komersial maupun tujuan lain.
"Apalagi kalau itu mau digunakan untuk tujuan-tujuan baik komersial maupun tujuan yang lain. Tidak boleh sama sekali dan itu perbuatan yang salah," ucap Supratman kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
Diatur dalam Sejumlah Undang-Undang
Menurut Supratman, ketentuan mengenai larangan merekam seseorang tanpa izin telah diatur dalam sejumlah regulasi di Indonesia.
Ia menyebut aturan tersebut mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk menghormati hak setiap orang, termasuk perempuan, dalam aktivitas sehari-hari.
"Ini menjadi peringatan kepada semuanya, pada seluruh masyarakat Indonesia agar jangan melakukan hal tersebut karena itu berisiko. Anda berurusan dengan hukum," tuturnya.
Berawal dari Konten di GIIAS 2026
Kasus tersebut bermula ketika seorang kreator konten merekam seorang SPG di GIIAS 2026 menggunakan kacamata yang dilengkapi kamera tersembunyi.
Rekaman percakapan itu kemudian diunggah ke media sosial dengan judul "Cara Deketin Cewek di Pameran".
Unggahan tersebut menjadi viral dan memicu kritik dari berbagai pihak karena dinilai melanggar etika serta hak privasi seseorang di ruang publik.
Menkomdigi Sebut Langgar UU Pelindungan Data Pribadi
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid juga menyoroti kasus tersebut. Menurutnya, perekaman video tanpa persetujuan dari pihak yang direkam dapat melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan ini juga kita mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, dan yang kedua pelanggaran terhadap etika," kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (3/8).
Dalam UU PDP, wajah dan citra diri termasuk kategori data pribadi yang bersifat biometrik. Data tersebut mendapat perlindungan hukum karena merupakan identitas unik yang melekat pada setiap individu.
Dengan demikian, perekaman wajah tanpa persetujuan dari pihak yang bersangkutan dapat menjadi bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

1 hour ago
1

















































