Mantan Pj Gubernur Sulsel Resmi Ditahan Usai Diperiksa Maraton 12 Jam

4 hours ago 3
Mantan Pj Gubernur Sulsel Resmi Ditahan Usai Diperiksa Maraton 12 JamMantanPj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, resmi ditahan oleh penyidik Pidsus Kejati Sulsel (dok. Ist)

KabarMakassar.com — Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin (BB), resmi ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024.

Penetapan tersangka terhadap Bahtiar dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik selama sekitar 12 jam pada Senin (09/03). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami kebijakan yang berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas tersebut.

Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi menyebut pemeriksaan intensif tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan sebelum akhirnya penyidik menetapkan status tersangka.

“Dari jam 10 pagi, kurang lebih 10 jam,” ujar Didik, dalam konferensi pers di kantor Kejati Sulsel, Senin (09/03/2026) malam.

Didik mengungkapkan, penyidik menemukan sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut, bahkan sejak tahap perencanaan kegiatan.

“Banyak. Mulai dari sejak perencanaan. Ini tidak ada proposalnya dulu, lahannya pun tidak ada. Tidak ada perencanaan sehingga ketika bibit datang jumlahnya 3,5 juta itu tidak bisa ditaruh di PTPN. Akhirnya mati 3,5 juta dari 4 juta,” jelasnya.

Setelah melalui proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap Bahtiar bersama empat tersangka lainnya, yakni RM selaku Direktur PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP, HS selaku Tim Pendamping Pj Gubernur tahun 2023-3034, dan RRS yang merupakan seorang ASN pada Pemkab Takalar.

Sebelum penahanan dilakukan, Kejati Sulsel juga telah lebih dulu mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap para pihak yang kini berstatus tersangka. Permohonan pencekalan tersebut diajukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025 guna mencegah para pihak meninggalkan Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

Dalam proses pengungkapan perkara ini, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Dinas TPHBun, Kantor BKAD, serta kantor rekanan yang terlibat dalam proyek pengadaan tersebut.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan. Selain itu, lebih dari 80 orang saksi telah diperiksa, yang berasal dari unsur birokrasi, legislatif, pihak swasta, hingga kelompok tani.

Kejati Sulsel menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas yang diduga merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp50 miliar.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news