Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong Terbukti Korupsi Kredit Fiktif, Divonis 15 Tahun Penjara

5 hours ago 3

Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong Terbukti Korupsi Kredit Fiktif, Divonis 15 Tahun Penjara Anggota TNI AD mantan juru bayar pada Bekang Kostrad Cibinong periode 20142021 Pelda(Purnnwirawan) Dwi Singgih Hartono divonis sembilantahun dan enamtahun penjara padai dua kasus kredit fiktif. - Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota TNI AD mantan juru bayar pada Bekang Kostrad Cibinong periode 2014–2021 Pelda (Purnnwirawan) Dwi Singgih Hartono divonis sembilan tahun dan enam tahun penjara padai dua kasus kredit fiktif.

Pelda (purn) Dwi Singgih dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dua perkara, yakni Perkara Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst dan Perkara Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dipandang sebagai sesuatu perbuatan yang berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Suparman, di Jakarta, Rabu.

BACA JUGA: Peternak Nakal Memonopoli Harga Ayam Akan Dicabut Izinnya

Pada perkara nomor 28, Dwi Singgih divonis dengan pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp500 juta yang apabila tidak dibayar akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Dia juga divonis pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp49.022.049.042 yang mesti dilunasi paling lama satu bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak dilunasi, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun,” ujar Suparman.

Sementara itu, pada perkara nomor 29, Dwi Singgih dijatuhi vonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp5.569.640.217 subsider pidana penjara selama dua tahun.

Dwi Singgih dalam kedua perkara dimaksud melakukan pemalsuan data persyaratan pengajuan permohonan kredit BRIguna ke BRI Unit Menteng Kecil pada periode 2019–2023 dan ke BRI Unit Cut Mutiah Jakarta pada periode 2016–2023.

Ia menyalahgunakan jabatannya sebagai juru bayar pada Bekang Kostrad Cibinong untuk memalsukan persyaratan pengajuan kredit. Data pemohon kredit dibuat seolah-olah milik anggota TNI yang bertugas di Bekang Kostrad Cibinong.

Dalam perkara di BRI Unit Menteng Kecil, Dwi Singgih didakwa bersama tiga terdakwa lainnya merugikan keuangan negara sebesar Rp57,05 miliar. Sementara itu, untuk perkara di BRI Unit Cut Mutiah Jakarta, Dwi bersama dua terdakwa lainnya membuat negara rugi Rp7,95 miliar. Sehingga total Rp65 miliar.

Sejumlah pegawai internal bank juga ikut divonis, yakni karyawan PT BRI Cabang Menteng Kecil periode 2019–2023 Nadia Sukmaria, Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode 2019–2022 Rudi Hotma, dan Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode 2022–2023 Heru Susanto.

Nadia divonis lima tahun penjara, sementara Rudi dan Heru divonis masing-masing empat tahun penjara. Selain itu, ketiganya juga dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Di samping itu, Nadia turut dibebankan uang pengganti Rp29,8 juta yang diperhitungkan dari uang yang telah dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Adapun uang pengganti yang mesti dilunasi Rudi ialah Rp39,3 juta dan Heru Rp10,3 juta dengan subsider masing-masing satu tahun penjara.

BACA JUGA: Mahasiswa Tewas Saat Diksar, Mahapel FEB Unila Dibekukan

Pegawai internal lainnya yang dihukum, yakni Relationship Manager BRI Kantor Cabang Cut Mutiah Jakarta periode 2010–2019 Okie Harrie Purwoko dan Relationship Manager BRI Kantor Cabang Cut Mutiah Jakarta periode 2018–2023 M. Kusmayadi. Keduanya divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan.

Di sisi lain, Okie dibebankan uang pengganti Rp4,8 juta yang diperhitungkan dari uang yang telah disetorkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, Kusmayadi mesti melunasi Rp7,2 juta atau subsider satu tahun dan enam bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news