Gedung Mahkamah Konstitusi (Dok : Int).KabarMakassar.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (21/01).
Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 10/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh tiga mahasiswa, salah satunya Fatur Rizqi Ramadhan.
Para Pemohon menilai sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru berpotensi melanggar prinsip negara hukum dan mengancam hak konstitusional warga negara dalam proses peradilan pidana.
Sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Fatur mempersoalkan Pasal 22 ayat (1) KUHAP yang memberi kewenangan kepada penyidik untuk memanggil atau mendatangi seseorang guna dimintai keterangan tanpa menetapkan status hukum sebagai saksi maupun tersangka.
“Ketentuan ini membuka ruang pemeriksaan tanpa kepastian status hukum, sehingga hak atas bantuan hukum belum melekat sejak awal proses pidana,” ujar Fatur.
Ia menegaskan, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip due process of law dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara sejak tahap awal penegakan hukum.
Selain itu, Pemohon juga menguji Pasal 32 angka 32 KUHAP yang mengatur penangkapan berdasarkan minimal dua alat bukti. Menurut mereka, norma tersebut hanya menekankan jumlah alat bukti tanpa mengatur kualitas dan kekuatan pembuktian.
“Ini berpotensi membuka ruang penangkapan sewenang-wenang dan tidak memberikan perlindungan yang memadai terhadap kebebasan individu,” kata Fatur.
Pemohon turut mempersoalkan Pasal 60 ayat (3) dan Pasal 65 huruf c KUHAP terkait perpanjangan penahanan melalui koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Mekanisme ini dinilai menghilangkan kontrol yudisial sejak awal, karena hakim tidak ditempatkan sebagai pihak yang menentukan perampasan kemerdekaan seseorang.
Menurut Pemohon, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip judicial control sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia.
Tak hanya itu, Pasal 7 ayat (1) huruf j dan Pasal 24 ayat (2) KUHAP juga digugat karena dinilai memberikan kewenangan penghentian penyidikan dengan ukuran yang tidak objektif, termasuk melalui mekanisme keadilan restoratif.
“Diskresi penyidik menjadi terlalu luas dan berpotensi menimbulkan impunitas serta ketidakadilan,” ujar Fatur.
Pemohon meminta MK menyatakan sejumlah pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta Pemohon mencermati kembali tata cara penyusunan permohonan sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi.
“Setiap dalil harus diuraikan secara jelas dan sistematis, sesuai PMK Nomor 7 Tahun 2025,” ujar Daniel.
Ia juga mengingatkan Pemohon untuk memperjelas kedudukan hukum (legal standing) dengan menguraikan kerugian konstitusional yang dialami, baik bersifat aktual maupun potensial.
Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Berkas perbaikan harus diterima MK paling lambat Selasa, 3 Februari 2026 pukul 12.00 WIB mendatang.

















































