Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno (dok. Ist)KabarMakassar.com — Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengubah mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah mulai tahun anggaran 2026.
Skema yang sebelumnya disalurkan setiap triwulan kini dipadatkan menjadi dua tahap dalam setahun berbasis semester.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, mengungkapkan adanya perubahan mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah mulai tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan efektivitas distribusi anggaran sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan riil lembaga pendidikan.
Jika pada tahun-tahun sebelumnya dana disalurkan setiap triwulan, maka mulai 2026 pola distribusi dipadatkan menjadi dua tahap dalam setahun berbasis semester.
Skema baru tersebut diharapkan mampu menyederhanakan proses administrasi dan mempercepat realisasi anggaran di tingkat satuan pendidikan.
Menurut Amien Suyitno, perubahan ini dirancang agar lebih adaptif terhadap dinamika kebutuhan operasional madrasah dan RA.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa percepatan penyaluran juga menuntut kedisiplinan tinggi dari seluruh pemangku kepentingan.
“Dengan skema baru ini, sinkronisasi data dan ketepatan waktu pengajuan sangat penting agar tidak terjadi hambatan teknis yang berujung keterlambatan pencairan,” sebut Amien Suyitno.
Ia menjelaskan, akurasi data serta ketepatan dalam pengajuan dokumen menjadi faktor kunci dalam memastikan dana dapat dicairkan sesuai jadwal.
Karena itu, koordinasi antara operator lembaga, kantor kementerian agama kabupaten/kota, hingga kantor wilayah provinsi perlu diperkuat.
Sementara itu, Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, memastikan bahwa seluruh proses pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah tahun 2026 dilakukan secara digital melalui portal resmi Kementerian Agama.
Digitalisasi ini disebut sebagai bagian dari reformasi tata kelola agar lebih transparan dan akuntabel.
Menurut Nyayu, pemanfaatan sistem digital bukan sekadar formalitas administratif.
Langkah ini bertujuan mempercepat proses verifikasi sekaligus meminimalkan potensi kesalahan dalam penginputan maupun kelengkapan dokumen.
Dalam pelaksanaannya, terdapat dua tahapan utama yang harus diperhatikan oleh pengelola RA dan madrasah. Tahap pertama adalah pengajuan berkas yang dibuka mulai 22 Februari hingga 3 Maret 2026.
Tahap kedua adalah proses verifikasi berkas yang berlangsung dari 22 Februari hingga 4 Maret 2026. Rentang waktu yang beririsan ini menuntut kesiapan dokumen sejak awal agar tidak terjadi kendala pada tahap pemeriksaan.
Nyayu Khodijah mengingatkan agar setiap lembaga memperhatikan detail administratif sekecil apa pun. Kelalaian dalam pengunggahan dokumen dapat berdampak langsung pada tertundanya pencairan dana operasional.
“Pastikan seluruh dokumen lengkap dan diunggah tepat waktu. Jangan sampai keterlambatan administratif menghambat hak lembaga,” tegas Guru Besar UIN Raden Fatah itu.
Dengan mekanisme baru ini, Kementerian Agama berharap penyaluran BOP RA dan BOS Madrasah dapat berlangsung lebih efisien, tepat sasaran, dan mendukung keberlanjutan operasional lembaga pendidikan Islam di seluruh Indonesia.


















































