IRT DPO Kasus Penipuan Arisan di Jambi Ditangkap di Solok

1 hour ago 1

promo hayati padang agustus

KLIKPOSITIF- Pelarian seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RA (30), yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Bungo, Provinsi Jambi, berakhir di Kota Solok, Sumatera Barat.

RA dibekuk jajaran Polres Bungo bersama Tim Klewang Polresta Padang di rumahnya yang berada di kawasan belakang Pasar Raya Solok, Kota Solok, Jumat (11/9/2026).

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima koordinasi dari Satreskrim Polres Bungo terkait keberadaan tersangka.

“Ya, sesuai target DPO dari Polres Bungo, kita menangkapnya di rumah terlapor yang beralamat di Belakang Pasar Raya Solok, Kota Solok pada Jumat (11/9/2026),” ungkapnya kepada wartawan, Minggu (13/9/2026).

RA merupakan warga R.M. Thaher, RT/RW 015/005, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Ia dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan arisan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/181/VI/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi tertanggal 18 Juni 2026.

Muhammad Yasin menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban mengikuti arisan yang kemudian dibubarkan. Korban diketahui mengikuti dua nomor arisan dengan angsuran Rp1.120.000 setiap 20 hari dalam satu grup.

Untuk nomor pertama, arisan disebut telah dibayarkan. Namun, untuk nomor terakhir, korban tidak menerima pembayaran sama sekali.

Korban kemudian mencoba menghubungi RA untuk menanyakan persoalan tersebut. Namun, tidak mendapat respons maupun kabar dari terlapor.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.160.000 dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga

Penangkapan RA dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Bungo, Ipda Andreas, bersama Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo sekitar pukul 13.15 WIB.

RA diamankan di rumahnya yang berada di kawasan belakang Pasar Raya Solok, Kota Solok, Sumatera Barat.

Dalam perkara tersebut, RA disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Promo menara agung padang - honda padang

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news