Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menetapkan jadwal resmi pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024 dimulai hari ini Senin 16 Juni 2025 hingga hingga 30 Juni 2025.
Momen ini menjadi penentu akhir bagi para peserta, karena hasil pengumuman akan menunjukkan siapa saja yang berhasil lolos dan berhak mengisi formasi sesuai jabatan serta lokasi yang telah dilamar.
Tahap ini sekaligus menjadi penutup dari seluruh rangkaian proses seleksi yang telah berlangsung sejak April hingga Mei 2025. Saat peserta mengakses akun SSCASN masing-masing, mereka akan melihat kode pengumuman terkait hasil seleksi PPPK Tahap 2.
Secara keseluruhan, terdapat 11 kode penting yang akan muncul, dan setiap kode memiliki arti khusus yang menggambarkan status kelulusan peserta. Memahami arti dari kode-kode ini sangatlah penting, karena informasi tersebut berkaitan langsung dengan hasil seleksi yang telah diikuti.
BACA JUGA: Wisatawan Malioboro Membutuhkan Fasilitas Penunjang bagi Pejalan Kaki
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan sejumlah kode berbentuk huruf untuk menunjukkan status peserta, apakah dinyatakan lulus, cadangan, tidak lulus, atau perlu melengkapi data tertentu.
Lalu, apa saja arti dari masing-masing kode tersebut? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini. Saat mengakses hasil seleksi PPPK melalui akun SSCASN, peserta akan menjumpai sejumlah kode berupa huruf yang menunjukkan status kelulusan.
Setiap kode memiliki arti tersendiri dan penting untuk dipahami agar peserta mengetahui posisi mereka dalam hasil seleksi. Berikut ini penjelasan arti dari masing-masing kode:
- P: Memenuhi ambang batas nilai seleksi.
- PR1: Merupakan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang masuk kebutuhan khusus.
- PR2: Non-ASN yang termasuk dalam kebutuhan khusus.
- L: Dinyatakan lulus seleksi PPPK.
- L-2: Lulus dengan nilai ambang batas atau berdasarkan peringkat terbaik dari formasi berbeda.
- L-3: Lulus dari formasi dan jenis kebutuhan berbeda (misalnya dari umum ke kebutuhan khusus atau sebaliknya).
- TL: Tidak lulus seleksi.
- TL1: Khusus dosen yang tidak memenuhi nilai ambang batas pada salah satu subtes.
- TMS: Tidak memenuhi syarat administratif atau regulasi dari instansi (umumnya berlaku pada tenaga kesehatan).
- TH: Tidak hadir saat pelaksanaan ujian.
- A: Peserta dari formasi teknis dengan sertifikasi kompetensi, mendapatkan tambahan nilai hingga 25%.
Jika Anda memperoleh kode L, L-2, atau L-3, artinya Anda dinyatakan lulus dan dapat melanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan formasi yang dilamar.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, tahapan selanjutnya adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring serta melengkapi berkas administratif untuk proses penetapan Nomor Induk PPPK.
Sementara itu, bagi peserta yang belum berhasil lolos, disarankan untuk terus mengikuti informasi resmi dari pemerintah mengenai seleksi selanjutnya.
BKN juga mengingatkan agar seluruh peserta berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan. Proses seleksi PPPK dilaksanakan secara transparan, obyektif, dan tanpa dipungut biaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara