Hasil Akhir Seleksi Terbuka JPT Pratama Sleman Keluar dan Tinggal Menunggu Persetujuan BKN, Berikut Nama-namanya

9 hours ago 3

Harianjogja.com, SLEMAN--Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman telah menerbitkan pengumuman mengenai hasil akhir seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman 2025. Sejumlah nama yang muncul saat ini menempati posisi pelaksana tugas di masing-masing dinas.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Susmiarto, mengatakan Pemkab Sleman sedang meminta persetujuan pengangkatan sejumlah nama tersebut untuk diangkat dan mengisi JPT Pratama di empat dinas di atas ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Setelah BKN dan Kemendagri memberi persetujuan, tinggal Bupati yang akan memilih nama-nama yang akan mengisi jabatan itu,” kata Susmiarto dihubungi, Senin (9/6/2025).

Susmiarto mengaku tidak ada batas waktu penetapan jabatan tersebut. Proses penetapan menyesuaikan jawaban BKN dan Kemendagri.

Adapun nama-nama yang lolos dalam seleksi tersebut, khusus BKAD ada Abu Bakar, Nur Fitri Handayani, Widodo; lalu Dukcapil ada Abu Bakar, Arifin, Wawan Widiantoro; kemudian Diskominfo ada Budi Santosa, Purwati, Widodo; dan Disdik ada Arifin, Mustadi, dan Wawan Widiantoro.

BACA JUGA: Hingga Akhir Mei 2025 Kunjungan Wisatawan ke Sleman Capai 3,5 Juta

Budi Santosa saat ini tercatat sebagai  Plt. Kepala Diskominfo dan Mustadi sebagai Plt. Disdik. Adapun Abu Bakar menjabat Sekretaris BKAD.

Kepala BKPP Sleman, R. Budi Pramono, mengatakan Bupati Sleman terlebih dahulu akan memiliki satu dari tiga nama untuk mengisi posisi kepala dinas dan badan di Diskominfo, Disdik, dan BKAD. Khusus Dukcapil, tiga nama yang ada masih akan mengikuti ujian wawancara dengan Direktorat Jenderal Dukcapil.

“Proses di BKN dan izin pelantikan sudah kami ajukan dan masih diproses di Kemendagri. Tinggal menunggu pelantikan saja berarti,” kata Budi Pramono.

Dia sempat menyampaikan bahwa proses pengisian jabatan sejumlah pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemkab Sleman memang tidak dapat dilakukan secara langsung. Bupati Sleman tidak dapat melantik pejabat selama enam bulan sejak pertama kali pelantikannya.

Meski begitu, ada pengecualian. Bupati dapat melantik ketika BKN dan Kemendagri telah memberi izin pelantikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news