Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. (ANTARA - Asep Firmansyah)
Harianjogja.com, JAKARTA— Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menegaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU mengatur bahwa pemberhentian pimpinan PBNU di tengah masa jabatan hanya dapat dilakukan melalui forum Muktamar Luar Biasa (MLB) dengan dasar pelanggaran berat yang terbukti.
Penegasan tersebut disampaikan dalam pernyataan sikap resmi yang ditandatangani langsung oleh Yahya Cholil Staquf selaku Ketua Umum PBNU, tertanggal 13 Desember 2025.
“Dengan demikian, seluruh keputusan turunan yang dihasilkan dari proses tersebut, termasuk penunjukan Pejabat Ketua Umum PBNU, tidak sah dan ilegal,” kata Gus Yahya dalam pernyataan sikapnya di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Pernyataan itu diterbitkan sebagai respons atas keputusan Rapat Pleno yang digelar pada 9 Desember 2025, yang menyatakan pemberhentian dirinya telah final dan menunjuk pejabat Ketua Umum PBNU.
Dalam dokumen resmi bernomor 4811/PB.23/A.II.07.08/99/12/2025, Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya bersama Rais ‘Aam PBNU Miftachul Akhyar merupakan pemegang mandat sah hasil Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama di Lampung pada 2021, dengan masa jabatan selama lima tahun hingga muktamar berikutnya.
“Karena itu, keputusan yang lahir dari Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 tidak memiliki landasan hukum yang sah sesuai ketentuan Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.
Meski menegaskan posisi hukumnya, Gus Yahya menyatakan tetap memilih jalan islah atau rekonsiliasi demi menjaga martabat dan keutuhan jamiyah Nahdlatul Ulama. Sikap tersebut, menurut dia, sejalan dengan nasihat para kiai sepuh NU yang disampaikan dalam pertemuan di Pondok Pesantren Ploso, Kediri, dan Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang.
Gus Yahya juga mengimbau seluruh jajaran pengurus NU di semua tingkatan, mulai dari pengurus wilayah hingga anak ranting, serta seluruh warga Nahdliyin, agar tetap tenang, menjaga persatuan, dan mempererat silaturahmi di tengah dinamika organisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara

11 hours ago
5
















































