Gelombang PHK di Industri Padat Karya Diprediksi Bakal Makin Masif

1 day ago 8

Harianjogja.com, JAKARTA—Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri padat karya diproyeksi makin masif beberapa bulan ke depan. Hal tersebut dipicu kondisi ekonomi global dan makro yang masih lesu.

Jika merujuk data versi Apindo, korban PHK mencapai 73.992 pekerja pada periode 1 Januari–10 Maret 2025. Angka tersebut merujuk pada data pekerja yang tidak lagi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada periode tersebut.

BACA JUGA: Kuota Jalur Mandiri di ISI Yogyakarta

Kemudian, serikat pekerja mencatat setidaknya sudah ada sekitar 70.000 pekerja yang ter-PHK sepanjang Januari–April 2025. Sementara itu, Kemenaker yang mencatat angka berbeda melaporkan bahwa korban PHK mencapai 26.455 orang per 20 Mei 2025.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan bahwa masifnya gelombang PHK yang terjadi saat ini tidak terlepas dari kondisi ekonomi global dan dalam negeri. Dia pun memprediksi bahwa PHK masih akan berlanjut.

“Jangan heran kalau di bulan-bulan ke depan akan banyak industri padat karya lainnya yang akan melakukan PHK,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (29/5/2025).

Badai PHK belakangan banyak menerpa industri padat karya yang membutuhkan banyak tenaga kerja dalam proses produksinya, dibandingkan dengan penggunaan teknologi atau mesin, sehingga industri ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
\

Industri padat karya sendiri mencakup manufaktur tekstil dan alas kaki, kemudian industri perkebunan termasuk industri hasil tembakau, perikanan kelautan, kerajinan, konstruksi, serta pariwisata dan perhotelan.

Menurut Agus, industri dalam negeri saat ini tidak banyak berkembang karena banyaknya regulasi-regulasi restriktif dan pungutan ilegal, terutama terkait perizinan.

“Banyaknya pungutan ilegal membuat harga produksi menjadi lebih mahal. Ketika dijual untuk ekspor, produk Indonesia kalah bersaing dan hanya mengandalkan pasar dalam negeri,” tuturnya.

Sementara dari sisi perlindungan pekerja, Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai bahwa pemerintah memiliki peran sentral untuk mengatasi PHK di industri padat karya.

Sesuai dengan Pasal 151 Undang-Undang Cipta Kerja, pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar PHK tidak terjadi.

Jika PHK tidak dapat dihindari, prosesnya harus dilakukan dengan transparansi dan melalui mekanisme penyelesaian yang telah ditetapkan.

“Seharusnya pemerintah pusat dan daerah rutin jemput bola ke perusahaan, untuk menanyakan apa yang menjadi hambatan,” tambah Timboel.

Hal ini menjadi penting bagi pemerintah untuk menghilangkan hambatan-hambatan atau regulasi-regulasi yang justru mengancam keberlangsungan industri-industri padat karya. Selain itu, memonitor kebutuhan investor juga bisa menjadi langkah mitigasi pemerintah dalam hal PHK.

Fenomena PHK saat ini juga dikhawatirkan bakal mempengaruhi perekonomian dan konsumsi masyarakat, terlebih dengan kontrbusi konsumsi domestik yang mencapai 52% terhadap PDB.

“Kalau ada PHK, masyarakat tidak memiliki uang lagi untuk belanja, dan konsumsi masyarakat menurun. Hal itu juga membuat kontribusi ke investasi berkurang, karena daya beli melemah, karena barang yang diproduksi tidak laku,” tukas Timboel.

Kerawanan sosial dengan banyaknya pengangguran juga meningkatkan kriminalitas. Timboel menjelaskan bahwa Indonesia seharusnya belajar dari Amerika Serikat (AS), di mana isu PHK menjadi sangat krusial.

“Tingkat pengangguran terbuka menjadi isu yang sangat sensitif, itu adalah warning bagi perekonomian di sana,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, terdapat sejumlah pabrikan yang tutup dan berhenti beroperasi beberapa bulan terakhir, seperti PT Sri Rejeki Isman atau PT Sritex yang mengumumkan PHK terhadap 10.660 karyawannya pada 26 Februari 2025.

Langkah PHK diambil setelah PT Sritex diputus pailit demi hukum, menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi pada Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Selain itu, dua perusahaan lainnya, PT Sanken Indonesia dan PT Yamaha Music, juga berencana menutup pabrik di Indonesia dan melakukan PHK terhadap ribuan karyawannya.

PT Sanken tutup karena permintaan perusahaan induknya di Jepang untuk fokus pada produksi semikonduktor. Sementara PT Yamaha Music mengalami penurunan produksi piano sehingga akan merelokasi pabriknya ke negara asalnya di Jepang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news