Pemohon Pengujian UU Perlindungan Konsumen menerangkan pokok-pokok permohonannya kepada majelis panel Hakim Konstitusi, (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Tiga warga negara mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengalami kerugian dalam transaksi layanan digital lintas negara yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang ada.
Permohonan tersebut diajukan oleh Bernita Matondang, Gabby Mayang Sari, dan Evelyn Amanda. Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 86/PUU-XXIV/2026 digelar di Ruang Sidang Panel MK dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Senin (09/03).
Dalam permohonannya, para pemohon menggugat sejumlah pasal dalam UU Perlindungan Konsumen, di antaranya Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf c dan g, Pasal 34 ayat (1) huruf d dan f, Pasal 45 ayat (1), serta Pasal 53.
Mereka menilai ketentuan tersebut belum mampu memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi konsumen dalam transaksi digital lintas negara.
Bernita menjelaskan bahwa persoalan bermula saat dirinya sebagai pengguna aktif layanan digital di platform Google Play mengalami aktivasi layanan berlangganan tanpa persetujuan yang disadari. Akibatnya, dana dari metode pembayaran miliknya terpotong secara otomatis.
Ia kemudian mengajukan permohonan pengembalian dana kepada penyedia layanan melalui sistem yang tersedia. Namun permintaan refund tersebut ditolak oleh pelaku usaha.
“Dalam hubungan hukum konvensional, norma perlindungan konsumen menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui BPSK maupun peradilan umum. Namun dalam konteks hubungan hukum digital lintas negara, forum penyelesaian sengketa itu tidak dapat diakses secara nyata,” ujar Bernita.
Karena tidak mendapatkan penyelesaian dari penyedia layanan, Bernita kemudian mengajukan pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada Februari 2026. Namun BPSK menyatakan tidak memiliki kewenangan menangani perkara tersebut karena pelaku usaha berada di luar wilayah hukum Indonesia.
Menurut para pemohon, kondisi tersebut menunjukkan bahwa frasa ‘pelaku usaha’ dalam UU Perlindungan Konsumen belum mengakomodasi pelaku usaha digital yang beroperasi lintas negara.
“Akibatnya hak menggugat yang dijamin undang-undang berubah menjadi hak yang tidak dapat dilaksanakan secara nyata,” jelas Bernita.
Para pemohon menilai perkembangan ekonomi digital global telah menciptakan hubungan hukum yang semakin kompleks. Dalam transaksi digital lintas negara, kerugian ekonomi dapat terjadi secara cepat melalui sistem elektronik tanpa interaksi langsung antara konsumen dan pelaku usaha.
Karena itu, mereka meminta MK menafsirkan ulang sejumlah pasal dalam UU Perlindungan Konsumen agar mencakup perlindungan hukum yang efektif bagi konsumen dalam transaksi elektronik lintas negara, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat diakses oleh konsumen Indonesia.
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan sejumlah catatan kepada para pemohon agar memperjelas argumentasi hukum dalam permohonan, terutama terkait penafsiran norma dalam pasal definisi perlindungan konsumen.
“Pasal definisi ini merupakan jantung dari undang-undang. Ketika ditafsirkan, harus jelas agar tidak menimbulkan pemahaman yang bias,” kata Guntur.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo memberikan waktu kepada para pemohon selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan mereka.
Perbaikan tersebut harus diserahkan paling lambat pada 25 Maret 2026 sebelum Mahkamah melanjutkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.


















































