Gaji ASN Kabupaten Solok Terlambat, Ini Penyebabnya

8 hours ago 3

Klikpositif PATWAL Honda Periode 18 - 30 April 2025

Solok, Klikpositif – Pembayaran Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Solok pada bulan Mei 2025 mengalami keterlambatan. Hal ini lantaran masih terkuncinya Aplikasi SIPD yang disebabkan belum selesainya revisi anggaran Pemerintah Kabupaten Solok.

Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison mengatakan, persoalan ini disebabkan karena pihak Sekretariat Dewan (Sekwan) belum melakukan rasionalisasi perjalanan dinas sebesar 50 %, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri Nomor : 900/843/SJ Tahun 2025.

Baca Juga

Sementara untuk rasionalisasi OPD lainnya di lingkungan Pemkab Solok sudah dilaksanakan sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Masing-masing OPD sudah merasionalisasikan belanja perjalanan dinasnya sebesar 50 %.

“Saat ini persoalan keterlambatan gaji ASN di Kabupaten Solok disebabkan karena pihak Sekwan itu belum mengentri Perjalanan Dinasnya sebesar 50 %. Ketika dikonfirmasi ke pihak Sekwan, dikatakan bahwa Pimpinan DPRD akan bertemu dengan Bupati Solok pada Senin besok,” ungkap Sekda menjelaskan.

Selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Medison mengaku sudah memerintahkan TAPD untuk  melakukan revisi dan rasionalisasi anggaran sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tersebut.

“Karena masih ada OPD (Sekwan) yang belum melaksanakan rasionalisasi sesuai dengan apa yang telah ditetapkan, mengakibatkan tertundanya pembayaran gaji bagi ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Solok.

Seperti diketahui, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengatur tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait untuk melakukan revisi dan penyesuaian anggaran belanja. Inpres ini mengatur pemangkasan belanja, terutama dalam hal belanja perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan kegiatan yang bersifat kurang produktif.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news