Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Tersangka Kasus Korupsi Bibit Nanas

4 hours ago 2
Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Tersangka Kasus Korupsi Bibit NanasKonferensi pers Kejati Sulsel terkait penetapan dan penahanan tersangka kasus korupsi bibit nanas (dok. Ist)

KabarMakassar.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin alias BB, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024.

Bahtiar Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah orang lainnya pada Senin (09/03/2026) setelah tim penyidik Kejati Sulsel mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

“Penyidik Pidus Kejati Sulsel telah melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka. Penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPH-Bun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggarann 2024,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dalam perkara tersebut.

“Penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan cukup yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp50 miliar,” katanya.

Selain BB, Kejati Sulsel juga menetapkan tersangka lain yang langsung ditahan oleh penyidik pada hari ini.

“Adapun kelimat tersangka yang dilakukan penahanan pada hari ini, pertama BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP, HS selaku Tim Pendamping Pj Gubernur tahun 2023-3034, dan yang kelima adalah RRS seorang ASN pada Pemkab Takalar, yang termasuk pelaksana kegiatan,” jelasnya.

Selain lima tersangka yang telah ditahan, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain yang belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.

“Selain kelima tersangka tersebut, tim penyidik juga menetapkan satu tersangka inisial UN, jabatan selaku KPA PPA yang ditetapkan namun hari ini tidak menghadiri undangan kami karena alasan sakit,” ujarnya.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pertama Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Kedua, Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejati Sulsel menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Didik juga menegaskan komitmen Kejati Sulsel untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Intinya Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas semua yang terlibat dan terbukti merugikan keuangan negara,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news