Dukungan Kejaksaan Bantul, Patuhkan Badan Usaha dalam Program JKN

1 day ago 7

JOGJA–Kejaksaan Negeri Bantul dukung optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui pemanggilan terhadap badan usaha menunggak iuran. Pemanggilan dilakukan dengan skema Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterbitkan BPJS Kesehatan kepada kejaksaan.

BACA JUGA: Ratusan Botol Miras Oplosan Disita Polres Bantul

"Jika kita melihat data, di tahun 2024 sebanyak 19 badan usaha telah kami serahkan pada kejaksaan melalui SKK. Dari jumlah badan usaha tersebut 100% telah patuh membayarkan tunggakan iuran. Tentu ini berkat kolaborasi dan komitmen tinggi dari rekan-rekan di kejaksaan," kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Yogyakarta, M. Idar Aries Munandar, Selasa (27/05).

Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi JKN yang menyebutkan bahwa Jaksa Agung agar dapat memberikan pendapat hukum, bantuan hukum dan meningkatkan koordinasi dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program JKN.

“Upaya SKK telah berhasil mendorong pekerja untuk mendapatkan haknya terlindungi dalam jaminan kesehatan,” kata Nandar.

Nandar melanjutkan, badan usaha memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri, pekerja dan anggota keluarga dalam Program JKN. Selain itu berkewajiban pula untuk membayarkan iuran serta memberikan data dengan benar.

“Selain pekerja, keluarga pun turut terlindungi dalam Program JKN. Untuk pekerja mekanisme iurannya adalah prosentase dari gaji. Total iuran 5% dari penghasilan dimana 4% menjadi kewajiban pemberi kerja dan 1% oleh pekerja,” jelas Nandar.

Nandar mengapresiasi komitmen dan dukungan positif dari Kejaksaan Negeri Bantul. Ia berharap di tahun 2025 sinergi semakin kuat guna memastikan pekerja dan keluarga di wilayah Kabupaten Bantul memiliki akses pada layanan kesehatan tanpa khawatir biaya.

“Kami berterima kasih atas sinergi yang sangat baik dengan Kejaksaan Negeri Bantul. Ke depan kita akan melakukan langkah-langkah strategis lain agar pekerja di Bantul terlindungi seluruhnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bantul, Muchamad Rosyidin mengatakan kebutuhan masyarakat terhadap Program JKN sangat tinggi.

“Tanpa adanya jaminan dari JKN berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk berobat. Mungkin saat sehat tidak terasa ya, namun begitu sakit sangat membutuhkan JKN,” kata Rosyid.

Rosyid berharap kerjasama dengan BPJS Kesehatan dapat memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat luas. Semakin banyak yang terlindungi, terutama dari unsur pekerja dan keluarga.

“Kami berharap kerja sama ini terus berkesinambungan dan memberikan kebermanfaatan yang besar. Kami bergerak sesuai dengan Inpres Nomor 1 membersamai BPJS Kesehatan untuk mengakselerasi Program JKN semakin kuat,” tutup Rosyid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news