Gedung DPRD Sleman. - Youtube
Harianjogja.com, SLEMAN—DPRD Kabupaten Sleman mulai menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan guna memperbesar porsi kepemilikan toko modern oleh penduduk lokal. Langkah ini ditempuh agar manfaat ekonomi dan fiskal dari keberadaan swalayan jejaring dapat lebih dirasakan daerah.
Pembahasan revisi perda tersebut kini ditangani Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sleman yang telah terbentuk sejak sepekan terakhir. Pansus masih melakukan sinkronisasi dengan dinas teknis agar regulasi baru nantinya dapat diterapkan tanpa menimbulkan polemik di lapangan.
Ketua Pansus I DPRD Sleman, Surana, mengatakan substansi perubahan perda tidak bersifat menyeluruh, namun fokus pada penguatan kepemilikan toko modern oleh warga lokal atau badan usaha berbasis di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Agar tidak menjadi polemik di lapangan, saya minta ada pencermatan oleh ahli dalam rencana pembaruan perda ini. Perubahannya tidak banyak. Satu hal yang pasti, kami ingin toko modern atau swalayan besar dimiliki penduduk lokal,” kata Surana saat dihubungi, Senin (9/2/2026).
Surana menilai sistem perizinan terpusat melalui Online Single Submission (OSS) selama ini membuat pemerintah daerah kurang optimal memperoleh manfaat fiskal. Menurutnya, kepemilikan swalayan oleh penduduk lokal masih menjadi celah agar daerah tetap mendapatkan kontribusi ekonomi.
“Kalau sekarang kami belum mendapat manfaat itu. Kecuali memang waralaba yang dimiliki penduduk lokal, di situ daerah masih mendapat,” ujarnya.
Meski demikian, Surana mengakui pengalihan kepemilikan toko modern tidak bisa dilakukan secara instan. DPRD Sleman merancang tahapan bertahap dengan target realistis setiap tahun hingga kepemilikan lokal dapat terwujud. Setelah target tersebut tercapai, kebijakan lanjutan akan disiapkan.
Selain kepemilikan, DPRD juga menyoroti rendahnya serapan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Sleman di toko modern. Dari 75 produk UMKM yang telah dikurasi Pemkab Sleman, baru 11 produk yang berhasil masuk rak swalayan.
“Baru sebelas dan itu pun penempatannya di bagian belakang, kurang terlihat. Padahal semua produk yang dikurasi sudah memenuhi standar perizinan dan kemasan. Kalau begini, bagaimana komitmen membantu UMKM,” ucapnya.
Persoalan lain yang dinilai menghambat UMKM adalah sistem pembayaran. Selama ini, pelaku UMKM baru menerima pembayaran dua pekan hingga satu bulan setelah produk dijual, yang berpotensi mengganggu arus kas dan produksi.
“Meski tidak bisa langsung, paling tidak saat pengantaran barang bisa sekaligus menerima pembayaran. Itu yang lebih ideal,” katanya.
Surana juga mendorong pengaturan jarak antar toko modern jejaring diperlebar menjadi 250 meter hingga 500 meter. Pengaturan tersebut dinilai berpengaruh terhadap pola belanja masyarakat serta keberlangsungan usaha kecil di sekitar lokasi.
Sementara itu, Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Sleman, Claustantianus Wibisono Tanggono, menyampaikan bahwa Perda Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2019 dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum saat ini dan akan dicabut.
“Karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini, Perda 14 Tahun 2019 akan dicabut. Proses sekarang dalam tahap pembahasan di pansus,” kata Wibisono.
Ia menambahkan, DPRD Sleman saat ini membentuk empat panitia khusus untuk membahas empat program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) inisiatif DPRD.
Selain revisi Perda Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, tiga propemperda lain meliputi perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, penataan infrastruktur jaringan seluler, serta penanggulangan bencana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

9 hours ago
3

















































