E-Wallet. - Ilustrasi - Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan berkedok aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Modus dilakukan dengan memberikan link aktivasi palsu untuk dipergunakan membobol data milik warga.
Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gunungkidul, Anton Wibowo mengatakan, modus penipuan berkedok aktivitasi IKD dilakukan dengan memberikan link website palsu ke Masyarakat. Ia memastikan, Dukcapil tidak pernah menghubungi masyarakat melalui WA atau lainnya untuk melakukan aktivitasi.
“Proses aktivasi dilakukan dengan sistem jemput bola ke Masyarakat. Bukan dengan cara menghubungi terus mengirimkan link aktivasi,” kata Anton kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).
BACA JUGA: Kebakaran Hutan Lahan Meluas di Riau, 12 Kabupaten Tetapkan Status Siaga Darurat
Ia mengakui hingga saat ini sudah ada puluhan laporan tentang modus penipuan berkedok aktivasi digital di masyarakat. Oleh karena itu, Anton meminta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak sembarang membuka link tautan dari orang yang tak dikenal.
“Tujuannya guna mewaspadai modus penipuan karena saat dibuka dapat menjadi celah untuk membobol data pribadi, salah satunya mengambil alih m-banking milik korban,” katanya.
Anton memastikan bahwa proses aktivasi juga mudah karena bisa diunduh secara langsung di playstore. Tanpa harus mengklik tautan apapun sehingga harus benar-benar hati-hati agar tidak menjadi korban penipuan.
“Meski ada puluhan yang lapor. Tapi, hingga sekarang belum ada korban yang merasa dirugikan,” katanya.
Kepala Disdukcapil Gunungkidul, Markus Tri Munarja menambahkan, modus penipuan dengan memanfaatkan proses aktivasi digital bukan hal yang baru. Namun, untuk di Gunungkidul belum lama dan kasus sudah terjadi di daerah lain terlebih dahulu. “Harus waspada dan tetap berhati-hati. Jangan sampai menjadi korban,” katanya.
Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait dengan aktivasi IKD yang aman dan benar. Selain itu, juga sudah ada edaran dari Kementerian Dalam Negeri No:400.8/6632/Dukcapil tentang Pencegahan Penipuan Aktivasi IKD.
Tindak lanjut dari edaran tersebut, juga sudah disampaikan ke kapanewon maupun kalurahan. Diharapkan agar bisa disampaikan ke Masyarakat guna mengurangi risiko penipuan dengan modus ini.
“Sudah diedarkan dan kami akan terus melakukan edukasi ke Masyarakat tentang aktivasi IKD termasuk pelayanan adiminstrasi kependudukan yang diberikan secara gratis,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News