KLIKPOSITIF- Seorang pria berinisial Z (36) ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Padang setelah diduga memaksa istrinya berhubungan badan dengan pria lain dengan imbalan makanan. Kasus tersebut kini dalam penanganan kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan terhadap Z. Tersangka diamankan pada Jumat (31/7/2026) setelah sang istri melaporkan dugaan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.
“Tersangka kami amankan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 30 Juli 2026,” kata Muhammad Yasin, Sabtu (1/8/2026).
Berdasarkan laporan korban, peristiwa bermula saat korban dan suaminya sedang melakukan hubungan suami istri. Di tengah kejadian, seorang pria yang tidak dikenal datang ke lokasi.
Menurut laporan tersebut, tersangka kemudian diduga memaksa korban untuk melayani pria tersebut. Meski korban menolak, penolakannya disebut tidak dihiraukan hingga korban dipaksa melakukan hubungan badan dengan pria yang tidak dikenalnya.
“Korban disebut telah menolak permintaan itu, namun menurut laporan, penolakan tersebut tidak diindahkan sehingga korban tetap dipaksa melakukan hubungan badan dengan laki-laki tersebut,” terangnya.
Korban juga mengaku kepada penyidik bahwa dugaan pemaksaan serupa bukan hanya terjadi sekali. Dalam keterangannya, peristiwa itu disebut telah berulang sekitar lima kali sebelum akhirnya korban memutuskan melapor ke polisi.
Atas kejadian tersebut, korban mendatangi Polresta Padang untuk meminta proses hukum terhadap suaminya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Polresta Padang saat ini menangani perkara tersebut sesuai laporan yang telah diterima untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Muhammad Yasin.

18 hours ago
8




















































