Dana Desa Tak Cair, Ketahanan Pangan Serut Gunungkidul Terpangkas

5 days ago 11

Dana Desa Tak Cair, Ketahanan Pangan Serut Gunungkidul Terpangkas Dana Desa. / Ilustrasi Antara

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kalurahan Serut, Gedangsari, masih berharap dana desa non-earmark tahap kedua dapat tetap dicairkan. Harapan ini muncul agar program-program yang sudah direncanakan tidak harus dikorbankan akibat kebijakan pembatalan penyaluran dana tersebut.

Carik Serut, Nuri Khasanah, mengatakan pihaknya hanya bisa menunggu kepastian pencairan dana desa tahap kedua secara penuh. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.81/2025, dana desa non-earmark atau di luar penugasan pemerintah pusat memang tidak dapat dicairkan.

“Informasi dari APDESI kepastian kebijakan ini di 19 Desember. Tapi kami berharap masih bisa tetap dicairkan sehingga tidak mengganggu program kegiatan yang dimiliki,” kata Nuri, Selasa (9/12/2025).

Ia mengakui kebijakan ini berdampak signifikan terhadap kegiatan di kalurahan. Total anggaran non-earmark yang tidak bisa dicairkan mencapai Rp208,5 juta.

Padahal, sesuai ketentuan, pembatalan pencairan dana non-earmark seharusnya tidak memengaruhi program penugasan dari pemerintah pusat. Namun di Serut, kondisi berbeda justru terjadi.

Nuri menjelaskan program ketahanan pangan yang merupakan amanat pemerintah pusat ikut terdampak. Hal ini terjadi lantaran seluruh kegiatan fisik non-earmark pada 2025 telah selesai dan membutuhkan pembayaran.

“Tidak mungkin kami menunda pembayaran karena bisa timbul masalah. Makanya yang dikurangi adalah porsi ketahanan pangan, sebab kalau memangkas insentif guru PAUD maupun honor tenaga kesehatan jelas tidak mungkin,” ujarnya.

Pemangkasan anggaran ketahanan pangan sudah dikonsultasikan dengan Pemkab Gunungkidul dan tim pendamping desa. Program ini dianggap paling memungkinkan untuk dikurangi tanpa menimbulkan risiko besar bagi masyarakat.

“Sebenarnya alokasi ketahanan pangan minimal 20% dengan pagu Rp230 juta. Tapi karena dana desa tidak cair semua, maka alokasi tahun ini hanya sekitar Rp169 juta,” ungkapnya.

Nuri menambahkan aturan baru itu terbit di tengah tahun anggaran berjalan. Sebelumnya, pencairan tahap kedua hanya disebut minimal pada April, dan pengajuan Serut telah dilakukan pada 17 September.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMKP2KB Gunungkidul, Khoiru Rahmat, membenarkan bahwa Kalurahan Serut dan Bohol menjadi dua wilayah yang tidak dapat mencairkan dana desa secara penuh.
“Hanya Serut dan Bohol yang tidak mendapatkan dana desa secara penuh karena terkena kebijakan penghentian penyaluran dana non-earmark,” ujarnya.

Ia menjelaskan total pagu dana desa non-earmark yang tidak dapat dicairkan mencapai Rp222,39 juta, terdiri dari Rp208.597.496 untuk Serut dan Rp13.794.920 untuk Bohol.

Khoiru menambahkan pagu dana desa di Gunungkidul tahun ini mencapai Rp168,8 miliar. Pencairan tahap pertama sebesar Rp99,68 miliar, sedangkan tahap kedua mencapai Rp68,90 miliar.

“Total yang sudah cair tahun ini sebesar Rp168,586 miliar. Yang belum cair Rp222,392 juta karena kebijakan penghentian penyaluran dana desa non-earmark oleh Pemerintah Pusat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news