Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman menggelar Musyawarah Ulang Penetapan Bentuk Ganti Kerugian untuk kebutuhan Pengadaan Tanah proyek Jalan Tol SoloYogyakartaKulon Progo Seksi 1 dan 2 pada 5 Desember lalu. Ist
SLEMAN—Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman menggelar Musyawarah Ulang Penetapan Bentuk Ganti Kerugian untuk kebutuhan Pengadaan Tanah proyek Jalan Tol Solo–Yogyakarta–Kulon Progo Seksi 1 dan 2. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Sleman dalam suasana tertib dan komunikatif.
Musyawarah ini diikuti warga terdampak dari Kalurahan Trihanggo, khususnya warga Dusun Ngawen, Kronggahan I, dan Kronggahan II, Kapanewon Gamping. Tingginya partisipasi warga menunjukkan besarnya perhatian terhadap proses penetapan bentuk ganti kerugian yang diharapkan berjalan transparan dan sesuai aturan.
Untuk memastikan penilaian dilakukan objektif, perwakilan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan Rekan turut hadir. Tim KJPP memaparkan metode serta dasar penilaian bentuk ganti kerugian agar warga memahami seluruh tahapan yang sedang berjalan.
Musyawarah dipimpin Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Tekad Soebagyo, A.Ptnh., M.Si. Ia menegaskan forum ini menjadi ruang dialog terbuka bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan maupun tanggapan, sehingga keputusan akhir dapat diterima bersama.
Musyawarah ulang ini diharapkan memperlancar tahapan pengadaan tanah sekaligus memperkuat prinsip transparansi dalam penetapan bentuk ganti kerugian. Upaya tersebut menjadi bagian penting dari percepatan pembangunan Jalan Tol Solo–Yogyakarta–Kulon Progo yang diharapkan meningkatkan konektivitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah. (Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

4 days ago
8
















































