
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Ist
Harianjogja.com, BANDUNG—Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kini berpeluang memperoleh rumah dengan biaya yang lebih ringan setelah pemerintah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan tersebut disiapkan untuk memperluas akses kepemilikan rumah sekaligus mendorong pergerakan sektor properti di berbagai daerah.
Selain mengurangi beban biaya pembelian rumah, pemerintah menilai insentif tersebut dapat memicu aktivitas ekonomi baru karena pembangunan perumahan melibatkan banyak sektor usaha, mulai dari bahan bangunan hingga jasa transportasi.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan kebijakan pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah dirancang agar mampu menggerakkan ekonomi daerah melalui peningkatan pembangunan perumahan.
"Dulu harus membayar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sekarang gratis khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Nanti dengan adanya perputaran uang, pengembang semua bergerak. Karena biayanya lebih murah, mereka termotivasi," katanya saat kunjungan di Bandung, Jawa Barat, Sabtu.
Menurut Tito, pemerintah telah menyiapkan dasar pelaksanaan kebijakan tersebut melalui nota kesepahaman (MoU) dan surat edaran bersama antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dokumen tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan pembebasan BPHTB dan biaya PBG bagi kelompok masyarakat yang memenuhi syarat.
"Kita sudah membuat kerja sama, MoU (Nota Kesepahaman), dan surat edaran bersama yang intinya terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," katanya.
Ia menjelaskan BPHTB yang sebelumnya dikenakan sebesar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kini dibebaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk kelompok tersebut juga ditetapkan menjadi nol rupiah.
Menurut Tito, pengurangan biaya tersebut diharapkan dapat membuat pembangunan rumah menjadi lebih efisien sehingga mendorong pengembang meningkatkan jumlah proyek perumahan.
Pemerintah juga memperluas kriteria masyarakat berpenghasilan rendah agar semakin banyak warga yang dapat memanfaatkan berbagai insentif perumahan yang tersedia.
"Nah, definisi masyarakat berpenghasilan rendah pun sudah agak diperluas. Dari Rp7,5 juta untuk lajang menjadi Rp8,5 juta di beberapa daerah. Ada yang Rp10 juta di Papua, misalnya. Itu membuat daya jangkau yang lebih banyak lagi," ujarnya.
Perubahan batas penghasilan tersebut membuat jumlah masyarakat yang berhak memperoleh berbagai fasilitas perumahan menjadi lebih besar dibandingkan sebelumnya.
Dengan bertambahnya kelompok penerima manfaat, pemerintah berharap kebutuhan rumah bagi masyarakat dapat lebih mudah dipenuhi.
Tito menambahkan bahwa peningkatan pembangunan perumahan tidak hanya berdampak pada sektor properti.
Aktivitas pembangunan rumah juga berpotensi mendorong transaksi di berbagai sektor pendukung seperti industri bahan bangunan, jasa konstruksi, distribusi barang, hingga jasa angkutan.
Perputaran ekonomi yang muncul dari aktivitas tersebut dinilai dapat memberikan efek lanjutan terhadap penerimaan daerah melalui berbagai jenis retribusi yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi dan pembangunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

5 hours ago
3

















































