Direktur Satusama, Phi Robby (Dok: Sinta KabarMakassar).KabarMakassar.com — Manajemen toko ritel Satusama membantah kabar yang menyebut perusahaannya menunggak pajak parkir hingga hanya membayar Rp100 ribu per bulan.
Diketahui berdasarkan data menunjukkan, sejak 2024 hingga 2026, Toko Satu Sama hanya membayar sekitar Rp100 ribu per bulan, hal ini kemudian ramai beredar di media sosial dan sejumlah platform media online.
Direktur Satusama, Phi Robby, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menunggak pajak parkir. Ia menyebut pembayaran selama ini dilakukan melalui Perumda Parkir Makassar Raya, bukan langsung ke Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar.
“Informasi yang beredar itu sangat merugikan kami. Dibilang hanya bayar Rp100 ribu per bulan, padahal tidak seperti itu. Selama ini kami membayar melalui PD Parkir,” ujar Robby, digedung sementara DPRD kota Makassar jalan Letjen Hertasning, Selasa (10/03).
Menurutnya, pembayaran melalui PD Parkir dilakukan karena sebelumnya pihak pengelola parkir daerah tersebut menyarankan agar setoran dilakukan ke mereka, kemudian akan diteruskan sebagai pajak ke Bapenda.
Namun belakangan muncul persoalan setelah data yang tercatat di Bapenda disebut hanya menunjukkan setoran sekitar Rp100 ribu per bulan.
“Kami diminta bayar ke PD Parkir, nanti mereka yang menyetorkan ke Bapenda. Mungkin ada ketidaksesuaian dalam penyetorannya sehingga muncul angka Rp100 ribu itu,” jelasnya.
Robby menegaskan bahwa Satusama tidak pernah menunggak pajak parkir. Bahkan untuk salah satu cabangnya di Jalan Landak, pembayaran yang dilakukan mencapai sekitar Rp1 juta per bulan.
“Silakan konfirmasi ke PD Parkir. Untuk cabang Landak kami bayar Rp1 juta per bulan, bukan Rp100 ribu,” katanya.
Ia mengungkapkan, isu tersebut membuat sejumlah pelanggan mempertanyakan langsung kebenarannya karena kabar tersebut telah viral dalam beberapa hari terakhir.
“Banyak pelanggan bertanya karena viral, katanya Satusama cuma bayar Rp100 ribu. Saya bilang pakai logika saja, masa toko sebesar ini bayar pajak parkir hanya Rp100 ribu,” ujarnya.
Robby juga menjelaskan bahwa sorotan terhadap Satusama terkait pajak parkir muncul pada dua cabang, yakni di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Landak, meski isu paling ramai dibicarakan terjadi di cabang Landak.
Menurutnya, pihak Bapenda bukan menyatakan adanya tunggakan, melainkan mempertanyakan nilai setoran yang tercatat.
“Kalau menunggak tidak pernah. Yang dipertanyakan Bapenda hanya kenapa yang masuk datanya Rp100 ribu,” tuturnya.
Ke depan, Satusama berencana membayar pajak parkir langsung ke Bapenda agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman terkait mekanisme penyetoran pajak.
“Supaya jelas, ke depan kami ingin langsung membayar ke Bapenda saja,” tukas Robby.


















































