Appi Janji Benahi 4.656 Aset Pemkot Makassar Belum Bersertifikat

56 minutes ago 2
Appi Janji Benahi 4.656 Aset Pemkot Makassar Belum Bersertifikat Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi dari DPRD kota Makassar (Dok: KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi mengungkap masih banyak aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang belum memiliki kepastian legalitas.

Dari 7.879 bidang tanah yang tercatat sebagai aset Pemkot Makassar hingga Agustus 2026, pemkot baru mencatat 3.223 bidang yang telah bersertifikat. Sementara 4.656 bidang lainnya belum memiliki sertifikat atau legalitas.

Hal tersebut disampaikan Appi saat memberikan jawaban eksekutif atas pandangan fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar khususnya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait Ranperda Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dalam rapat paripurna di ruang Sipakatau lantai II Kantor Wali Kota Makassar, Senin (31/08).

Appi mengatakan kondisi tersebut menjadi persoalan yang harus segera dibenahi karena menyangkut kepastian hukum dan keamanan aset daerah.

“Dalam proses pensertifikatan, Pemerintah Kota Makassar bertindak sebagai pengusul kepada BPN Kantor Pertanahan Kota Makassar, sehingga diperlukan roadmap sertifikasi dan koordinasi yang mendalam antara pemerintah kota dan pihak eksternal,” ujarnya.

Selain ribuan bidang yang belum bersertifikat, terdapat pula aset yang sertifikatnya masih menggunakan nama pihak lain. Dari 3.223 bidang yang telah bersertifikat, 277 bidang di antaranya masih tercatat atas nama pihak lain.

Appi mengakui lambannya proses legalisasi dapat membuat sebagian aset sulit dimanfaatkan secara optimal hingga berpotensi menjadi aset menganggur atau idle asset.

Data realisasi sertifikasi menunjukkan pada 2024 hanya 22 dokumen sertifikat yang diterbitkan, kemudian 19 dokumen pada 2025 dan baru empat dokumen pada 2026. Angka tersebut masih jauh dari target 75 sertifikat yang tercantum dalam RPJMD.

Pemkot Makassar, kata Appi, akan mempercepat inventarisasi, verifikasi dan sertifikasi dengan menetapkan skala prioritas, terutama terhadap aset yang berpotensi menimbulkan sengketa atau persoalan hukum.

“Karena itu, Pemkot Makassar akan melakukan pemutakhiran dan validasi data aset tanah yang meliputi status sertifikasi, aset yang bersengketa, penguasaan oleh pihak ketiga, hingga sertifikat yang masih atas nama pihak lain,” tegasnya.

Pembenahan juga akan dilakukan melalui digitalisasi pengelolaan aset. Pemkot Makassar menyiapkan sistem data terintegrasi agar informasi mengenai lokasi, luas, dokumen kepemilikan, nilai, pemanfaatan hingga status sengketa setiap aset dapat diperbarui secara berkala.

“Kami di eksekutif akan mendorong digitalisasi, integrasi dan pemutakhiran data antarperangkat daerah terkait,” jelasnya.

Appi juga menegaskan aset daerah yang sudah legal nantinya tidak akan dibiarkan menganggur. Pemkot akan mengidentifikasi aset idle untuk dioptimalkan melalui skema pemanfaatan yang sesuai aturan.

Namun, optimalisasi aset tidak boleh menghilangkan fungsi sosial dan pelayanan publik.

“Optimalisasi BMD tetap mengutamakan kepentingan dan pelayanan publik,” imbuh Appi.

Menurut Appi, aset yang diperuntukkan bagi pendidikan, kesehatan, ruang publik, pelayanan sosial dan kebutuhan masyarakat lainnya tetap harus dipertahankan sesuai fungsi utamanya.

Ia menambahkan, pembenahan aset membutuhkan dukungan DPRD dan seluruh pihak terkait agar pengelolaan barang milik daerah tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga memiliki kepastian hukum dan memberikan manfaat bagi daerah.

“Proses ini tidak berdiri sendiri, diperlukan sinergitas dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari lembaga legislatif dalam hal ini DPRD Kota Makassar,” tukasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news