Harianjogja.com, JAKARTA— Menjelang Lebaran 2026, kepastian mengenai hak Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja magang kembali menjadi perhatian publik. Perbedaan status hukum antara pemagang dan pekerja dalam hubungan kerja menjadi faktor utama yang menentukan ada tidaknya kewajiban perusahaan membayar THR.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR hanya diwajibkan bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha. Hubungan kerja tersebut didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
“THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” bunyi aturan tersebut.
Regulasi ini juga menegaskan bahwa penerima THR adalah pekerja yang memperoleh upah sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan. Unsur upah inilah yang menjadi dasar perhitungan THR keagamaan.
Sementara itu, pekerja magang memiliki status yang berbeda. Pemagangan dikategorikan sebagai peserta pelatihan kerja, bukan pekerja dalam hubungan kerja. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebut pemagangan sebagai bagian dari sistem pelatihan kerja terpadu untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, uang saku yang diterima pemagang tidak dikategorikan sebagai upah. Kementerian Ketenagakerjaan melalui berbagai sosialisasi menjelaskan bahwa uang saku pemagang mencakup biaya transportasi, uang makan, serta insentif pelatihan, sehingga tidak menjadi dasar perhitungan THR.
Dengan demikian, secara hukum perusahaan tidak memiliki kewajiban membayarkan THR kepada pekerja magang menjelang Lebaran 2026.
Meski begitu, peluang pemberian tambahan kesejahteraan tetap terbuka. Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, pengusaha diperbolehkan memberikan fasilitas atau kesejahteraan tambahan di luar uang saku. Artinya, dana serupa THR dapat diberikan kepada pemagang, namun sifatnya tidak wajib dan sepenuhnya bergantung pada kebijakan internal perusahaan atau kesepakatan dalam perjanjian pemagangan.
Hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan ketentuan baru terkait THR bagi pemagang. Oleh karena itu, pelaksanaan di lapangan masih mengacu pada regulasi yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha maupun peserta magang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com

2 hours ago
4

















































