Aktivis Minta MK Batalkan Pasal Hoaks di KUHP Baru, Dinilai Multitafsir

10 hours ago 5
Aktivis Minta MK Batalkan Pasal Hoaks di KUHP Baru, Dinilai MultitafsirPara Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 93/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Dua aktivis, Delpedro Marhaen Rismansyah dan Muzaffar Salim, mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan yang terdaftar dengan nomor perkara 93/PUU-XXIV/2026 tersebut menyoroti pasal-pasal yang mengatur soal penghasutan dan penyebaran berita bohong.

Dalam permohonannya, para pemohon menggugat Pasal 246 serta Pasal 263 ayat (1) dan (2), termasuk Pasal 264 KUHP yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Mereka menilai norma dalam pasal tersebut terlalu luas dan berisiko digunakan untuk menjerat pihak yang menyampaikan kritik di ruang publik.

Kuasa hukum pemohon, M. Fauzan Alaydrus, menyampaikan bahwa keberadaan pasal-pasal tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional kliennya yang selama ini aktif dalam advokasi hak asasi manusia dan pendidikan politik.

“Pasal-pasal ini berpotensi menghambat bahkan mengkriminalisasi aktivis yang bekerja di bidang advokasi dan pemajuan hak asasi manusia,” ujar Fauzan, Kamis (13/03).

Menurutnya, ketentuan terkait penyebaran berita bohong dalam KUHP baru memiliki rumusan yang tidak jelas sehingga membuka ruang penafsiran yang luas oleh aparat penegak hukum. Hal ini dinilai dapat memicu praktik overkriminalisasi terhadap masyarakat sipil.

Para pemohon juga menyinggung pengalaman ketika mereka dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong setelah mempublikasikan data mengenai ratusan demonstran yang ditangkap aparat dalam aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Data tersebut, menurut mereka, merupakan bagian dari upaya pendampingan hukum terhadap peserta aksi.

Selain itu, sejumlah frasa dalam pasal yang diuji juga dianggap kabur, seperti istilah “patut diduga”, “dapat menimbulkan kerusuhan”, hingga “berita yang tidak pasti”. Pemohon menilai ketidakjelasan rumusan tersebut berpotensi menimbulkan penerapan hukum yang subjektif.

“Norma pidana seharusnya dirumuskan secara jelas dan tegas agar tidak menimbulkan multitafsir,” kata tim kuasa hukum pemohon dalam persidangan.

Para pemohon menilai pasal-pasal tersebut berpotensi melanggar jaminan kepastian hukum serta kebebasan berekspresi yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, Majelis Hakim Konstitusi memberikan sejumlah catatan terhadap permohonan tersebut. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta para pemohon untuk merapikan dan memperjelas dasar pengujian yang diajukan.

“Kalau terlalu banyak dasar pengujian, sebaiknya dipilah mana yang paling relevan agar argumentasinya lebih fokus,” ujar Ridwan.

Mahkamah Konstitusi memberikan waktu selama 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan mereka. Perbaikan tersebut harus disampaikan ke MK paling lambat pada 25 Maret 2026.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news