80 Kopdes Merah Putih di Kulonpogo Sudah Berbadan Hukum, Tapi Belum Semua Beroperasi

8 hours ago 5

80 Kopdes Merah Putih di Kulonpogo Sudah Berbadan Hukum, Tapi Belum Semua Beroperasi Foto ilustrasi Koperasi Merah Putih. - Foto dibuat oleh AI - ChatGPT

Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Kulonprogo mengungkapkan, saat ini ada 80 koperasi desa (Kopdes) merah putih dari 88 kalurahan telah berbadan hukum. Hanya saja, belum semuanya mampu beroperasi sebagaimana layaknya koperasi, karena perlu adanya penyesuaian.

BACA JUGA: Pemkab Kulonprogo Suntik Rp3 Juta per Koperasi di Wilayahnya

"Kalau ditanya bisa operasional, sudah bisa. Kecuali untuk apotek dan klinik ada aturan teknis yang mengatur harus koordinasi dengan Dinas Kesehatan sedangkan layanan simpan pinjam harus mengajukan izin usaha simpan pinjam ke OSS," kata Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Kulonprogo, Iffah Muffidati, Senin (9/6/2025).

Menurut dia, Izin usaha simpan pinjam syaratnya diatur dalam Permenkop nomor 8 Tahun 2023. Di antaranya persyaratan untuk izin simpan pinjam harus memiliki saldo minimal Rp500 juta untuk badan hukum kabupaten dan harus uji kelayakan kepatutan dari anggota dan kopdesnya itu sendiri.

Sedangkan untuk operasional apotek dan klinik, Iffah menyatakan setiap Kopdes Merah Putih harus melakukan koordinasi dengan Dinkes terkait teknis pelaksanaannya.

"Belum operasional karena memang masih ada yang harus disiapkan," sambungnya. Iffah mengaku, sekarang masih dalam pematangan konsep bisnisnya sehingga belum bisa beroperasi seluruhnya.

Menurutnya, perlu ada perencanaan terkait skema dan proses bisnis dalam operasional Kopdes Merah Putih. Apalagi modalnya masih terbatas dari iuran pokok dan iuran wajib anggotanya sehingga masih sangat minim untuk dapat beroperasi.

"Kalau memang sudah ada kalurahan yang siap modalnya sudah memadai teknisnya kami kawal di lapangan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news