410 Koperasi Merah Putih di DIY Telah Dapatkan Pengesahan Badan Hukum

11 hours ago 6

410 Koperasi Merah Putih di DIY Telah Dapatkan Pengesahan Badan Hukum Foto ilustrasi Koperasi Merah Putih. - ilustrasi dibuat oleh AI - ChatGPT

Harianjogja.com, JOGJA—Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa hingga pertengahan Juni 2025, sebanyak 410 dari total 438 Kalurahan/Desa di DIY telah berhasil memperoleh pengesahan badan hukum koperasi dari Kementerian Hukum, atau sebesar 93%.

Angka ini merupakan capaian tertinggi di Indonesia dalam pelaksanaan legalisasi koperasi di tingkat desa.

Agung menyebut, keberhasilan ini tidak hanya dicapai melalui kerja cepat, namun juga dibarengi dengan pembenahan aspek regulasi. Kanwil Kemenkum DIY juga telah menyelesaikan proses harmonisasi regulasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berfungsi sebagai payung hukum operasional Koperasi Merah Putih. Upaya ini menjadi bukti komitmen institusional dalam memastikan koperasi tidak hanya berdiri secara sah, tetapi juga dikelola secara akuntabel dan berkelanjutan.

BACA JUGA: Budi Arie Ingin DIY Jadi Contoh Pengembangan Kopdes Merah Putih

"Ini merupakan kolaborasi konkret antara pusat dan daerah. Kami tidak hanya mendorong percepatan legalitas, tetapi juga memastikan ekosistem regulasi di daerah mendukung keberlanjutan koperasi secara menyeluruh," ujar Agung dalam keterangannya, Minggu (15/6/2025).

Ia menambahkan bahwa koperasi yang sah secara hukum memiliki peluang lebih besar untuk mengakses pembiayaan, dukungan teknis, serta program pemberdayaan dari pemerintah pusat maupun daerah.

Sebagai bentuk apresiasi dan penguatan lebih lanjut, Menteri Koperasi Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi menyerahkan langsung Surat Keputusan Badan Hukum Koperasi Merah Putih kepada dua koperasi di Kalurahan Tamanmartani, Sleman dan Kalurahan Srimulyo, Bantul pada Minggu (15/6/2025).

Dalam sambutannya, Budi menyatakan kekaguman atas capaian DIY yang dinilai berhasil mengeksekusi seluruh tahapan pembentukan koperasi mulai dari legalisasi, pembangunan kelembagaan, operasionalisasi, hingga monitoring dan pengembangan usaha.

"DIY telah menjadi provinsi percontohan nasional dalam pelaksanaan Koperasi Merah Putih," tegasnya.

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menyampaikan rasa terima kasih atas peran aktif pusat yang memberi ruang bagi DIY untuk terlibat dalam program prioritas nasional ini. Ia menekankan bahwa koperasi memiliki peran strategis dalam pengembangan sektor pangan, serta sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sultan juga menyoroti pentingnya pengelolaan koperasi yang profesional dan berbasis manajerial yang kuat, agar mampu menarik partisipasi generasi muda dalam sistem ekonomi kerakyatan.

“Melalui sinergi pusat dan daerah, kita bisa membangun koperasi yang kuat, mandiri, dan berdaya saing,” tuturnya.

Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa koperasi masih menjadi pilihan relevan dalam pembangunan ekonomi masyarakat. Lebih dari sekadar struktur ekonomi, koperasi juga menjadi wadah kebersamaan dan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa. DIY kini tak hanya menjadi daerah istimewa secara budaya, tetapi juga menjadi inspirasi dalam membangun kemandirian ekonomi rakyat berbasis kelembagaan yang kuat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news